MEDIA INFORMASI INDEPENDEN || Kaba Salingka Nagari || News || Tutorial || Email:Berdinamikaofficial@gmail.com

KEJARI DHARMASRAYA ABAIKAN PERINTAH JAKSA AGUNG? HARY PERMANA: "HARUSNYA MASALAH WALI NAGARI SIKABAU DISELESEIKAN OLEH INSPEKTORAT BUKAN KEJAKSAAN"


Ribuan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sikabau melaksanakan aksi damai di depan kantor kejaksaan Negeri Dharmasraya pada hari Selasa 10 Oktober 2023. 

Bermula dari keresahan yang dialami oleh hampir seluruh perangkat Nagari, Niniak mamak, dan pemuka masyarakat atas berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap Wali Nagari, Niniak mamak dan tokoh masyarakat Sikabau.

Aksi damai dimulai dari kantor Koperasi Niniak Mamak Sikabau menuju halaman kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang dikawal langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Dharmasraya.

Dalam aksi tersebut orator sekaligus mantan Ketua Pemuda Sikabau Hary Permana mempertanyakan  kenapa Kejaksaan Negeri Dharmasraya mengabaikan perintah Jaksa Agung pada pidatonya bulan Februari lalu dan memaksakan pemeriksaan terhadap Wali Nagari Sikabau. 

Di hadapan semua jaksa yang hadir serta masyarakat, polisi dan awak media, Hary permana memperdengarkan pidato Jaksa agung tersebut melalui pengeras suara.

Dalam pidato jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan berikut.

"Kemudian ada yang menggelitik sebenarnya kepada kami. Kesempatan ini saya ingin menyampaikan adanya keluhan yang sampai ke kami. Demikian juga keluhan ke Pak Mendagri, adanya kepala !, ya kepala desa yang menjadi objek pemeriksaan. Saya perintahkan kepada kalian apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala desa itu adalah seorang swasta, bahkan di kampung, yang tidak mengerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan. Tolong jangan lakukan itu. Saya akan buat aturannya,” ujar ST Burhanuddin.

"Lakukan melalui inspektorat dulu. Kembalikan ke inspektorat dulu. Dan mohon teman-teman di inspektorat nanti berikan penilaian yang seobjektif mungkin. Mana yang ada mens reanya (bukti-bukti yang mengarah ke niat jahat), mana yang tidak?” lanjut ST Burhanuddin, berpesan kepada para jaksa dan inspektur (inspektorat/pemda).

“Kalau tidak ada mens reanya, tolong sekalipun jangan kalian usilin (diperiksa),” tegas ST Burhanuddin.

Setelah memperdengarkan pidato jaksa agung tersebut. Hary permana mempertanyakan kenapa Kejari Dharmasraya tidak mematuhi perintah dari Jaksa Agung? Kenapa kasus Wali Nagari Sikabau harus dibuat berbeda dan berbelit-belit? Hary Permana melanjutkan bahwa kasus ini harusnya diseleseikan oleh Inspektorat bukan kejaksaan.

Aksi damai kemudian diakhiri dengan penyerahan secara tertulis tuntutan peserta aksi kepada Plt. pimpinan Kejari Dharmasraya Khairul dan meminta Kejaksaan memberikan jawaban hingga hari Senin minggu depan. 

Yang menjadi sorotan lebih lanjut dalam aksi tersebut adalah tuntutan peserta aksi kepada salah satu Jaksa yang berinisial DM supaya keluar dari kantornya dan menemui masa untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikapnya yang tidak beretika dalam melakukan pemeriksaan terhadap Niniak mamak serta tokoh-tokoh masyarakat Sikabau.

Namun disayangkan permintaan tersebut tidak terlaksana karena jaksa yang dimaksud tidak kunjung menemui peserta aksi hingga aksi selesei.[]


Share: